BAB
1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang Masalah
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang
paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan
dengan menerangkan shalat. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat
beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai
hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang
seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah
maliyah.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh
ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni
mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus
mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab-
nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat
dan berbagai macam zakat.
Salah
satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan
kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat,
infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan
oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat
Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar. Terdorong
dari pemikiran inilah, penulis mencoba untuk menyusun makalah zakat yang
ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun
penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian
penulis berharap risalah ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran sangat penulis
harapkan demi kesempurnaan makalah zakat ini.
1.2
Rumusan Masalah
- Mengetahui definisi/ pengertian zakat
- Mengetahui hukum zakat
- Mengetahu jenis zakat
- Mengetahui harta benda yang wajib
dikeluarkan zakatnya
- Mengetahui siapa saja yang berhak
menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
- Mengetahui faedah dan manfaat dari
zakat
- Mengetahui praktek zakat di
Indonesia
1.3
Tujuan penulisan
Makalah
ini disusun selain untuk memenuhi tugas individu mata kuliah Fiqh oleh dosen
Bapak H.A Falikh Al-Haq, S.Ag, juga untuk menambah wawasan kita mengenai zakat
serta memberikan kesadaran kepada kita bahwa zakat itu hukumnya wajib dan dapat
direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
zakat
Zakat
menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’
yaitu mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai
shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Secara harfiah
zakat berarti "tumbuh", "berkembang",
"menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi
syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam
jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana
ditentukan. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
B. Hukum zakat
Zakat
adalah salah satu rukun Islam yang lima, wajib (fardhu) atas setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada
tahun kedua Hijriah. QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan
ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'"). “Sesungguhnya beruntunglah
orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam sembahyangnya,dan
orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada
berguna ,dan orang –orang yang mengeluarkan zakat( QS. Almu’minun 23:1-4)
“Sesungguhnya
Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin dari harta-harta mereka, diambil dari
orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan
mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma).
Berdasarkan
sabda Nabi shallallahu’alaihi wa
sallam:
بُني الإسلام
على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً
رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت لمن استطاع إليه سبيلا
“Islam dibangun di atas lima rukun,
dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan
sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi
yang mampu.” (Muttafaqun ’alaihi)
C. Jenis
zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
1. Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri
pada bulan Ramadan.
Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada
di daerah bersangkutan.
Zakat
fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata
“zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak
ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap
harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang
diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur
atas nikmat Allah swt. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk
membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat
merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk
menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka
yang sedang kekurangan.
Sementara
itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu
mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci)
dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah:
103)
Zakat fitrah ialah zakat pribadi
yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau pada hari raya fitrah. ”Dari
Ibnu ’Abbas ra,ia berkata : Rasulullah Saw, mewajibkan zakat fitrah itu selaku
pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan –omongan yang kotor dari orang
yang berpuasa dan sebagai makannan bagi orang miskin, maka barang siapa yang
menunaikannya sebelum shalat ’Ied itu adalah zakat fitrah yang diterima dan
barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ’Ied maka itu hanyalah suatu
shadaqah dari shadaah –shadaqah biasa ”. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,dan
disahkan oleh Hakim)
Yang wajib dizakati
- Untuk dirinya sendiri; tua, muda,
baik laki- laki maupun perempuan
- Orang-orang yang hidup dibawah
tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah
bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi
tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi)
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
1. Islam
2. Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi
seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
3. Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam
pada akhir bulan Ramadhan
Untuk
zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan
zakat dari jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung
nilainya lebih rendah dari pada beras. Dilihat dari aspek dasar penentuan
kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat
mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan
pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah
kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta.
2. Zakat maal (harta)
Zakat kekayaan yang harus
dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab. Mencakup
hasil ternak, emas & perak, pertanian (makanan pokok), harta perniagaan,
pertambangan, hasil kerja (profesi), harta temuan,. Masing-masing jenis
memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
D. Benda
yang wajib dizakati
1.
Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib
dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Dasar wajib
mengeluarkan zakat binatang ternak ialah:
Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
”Seorang laki-laki yang mempunyai
unta,sapi, atau kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –bnatang
itu nanti pada hari Kiamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan
gemuk dan lebih besar dari pada didunia, lalu hewan –hewan itu
menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang
demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana
semula, dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum
para manusia. ” ( HR: Bukhari )
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat
tersebut adalah:
a.
Islam
b. Merdeka. Seorang hamba tidak wajib berzakat.
c.
Milik yang sempurna. Sesuatu yang
belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
d. Cukup satu nisab
e.
Sampai 1 tahun lamanya dipunyai
f.
Digembalakan di rumput yang mubah.
Binatang yang diumpan (diambilkan makananya) tidak wajib dizakati.
· Seseorang yang memiliki 5 ekor unta ke atas wajib
mengeluarkan zakatnya dengan aturan sebagai berikut.
1. 5-9 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
2. 10-14 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
3. 15-19 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
4. 20-24 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
5. 25-35 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun
6. 36-45 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun
7. 46-60 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun
8. 61-75 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun
9. 76-90 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
10. 91-120 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
11. 121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
1. 5-9 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
2. 10-14 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
3. 15-19 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
4. 20-24 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
5. 25-35 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun
6. 36-45 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun
7. 46-60 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun
8. 61-75 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun
9. 76-90 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
10. 91-120 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
11. 121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
Kemudian untuk tiap tiap 40 ekor
unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2-3 tahun dan untuk tiap tiap 50 ekor
zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun.
· Nishab dan zakat sapi atau kerbau
Nishab zakat sapi atau kerbau ialah
mulai dari 30 ekor ke atas dengan rincian sebagai berikut:
1. 30-39 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur 1- 2 tahun.
1. 30-39 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur 1- 2 tahun.
2. 40-59 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi
atau kerbau betina yang berumur 2-3 tahun.
3. Untuk selajutnya tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau
zakatnya seekor anak sapi atau kerbau betina yang berumur 2-3 tahun
· Nishab dan zakat kambing
Nishab kambing ialah mulai dari 40
ekor kambing dan zakatnya adalah 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun. Selanjutnya
diatur sebagai berikut;
a. 40-120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun
b. 121-200 ekor kambing zakatnya 2
ekor kambing berumur 2-3 tahun
c.
201-300 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing berumur 2-3 tahun
d. 301-400 ekor kambing zakatnya 4
ekor kambing berumur 2-3 tahun
e. Untuk selanjutnya setiap
bertambah 100 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing.
2. Emas dan Perak
Nishab emas adalah mitsqal atau sama
dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%. Adapun perak nishabnya adalah 200 dirham atau
setara dengan 624 gram, zaktanya 2,5%. Jika emas atau perak telah mencapai atau
melebihi dari ukuran nishab dan haul (satu tahun), berkewajibanlah bagi
pemiliknya untuk mengeluarkan zakat. Demikian juga jika kepemilikan benda itu
berlebih, pemiliknya harus memperhitungkan berapa yang harus dibayarkan.
Misalnya, jumlah emas sebanyak 100 gram, maka perhitungannya adalah 2,5%
dikalikan dengan 100 gram= 2,5 gram. Jadi, zakatnya bukanlah potongan atau
bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang setara dengan jumlah emas
yang harus dikeluarkan. Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya
berdasarkan firman Allah:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا
جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ
فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah
maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih
pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar
dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah
sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu”.” (At-Taubah: 34-35)
Syarat- syarat wajib zakat emas dan
perak sebagai berikut:
a.
Milik orang Islam
b. Yang memiliki adalah orang yang merdeka
c.
Milik penuh( dimiliki dan menjadi
hak penuh )
d. Sampai nishabnya
e.
Sampai satu tahun disimpan
· Nisab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar
(mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat
puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang
bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan
zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits:
Dari Ali r.a ia berkata : Rasulullah
Saw bersabda : Apabila kamu punya 200 dirham (perak) dan telah lewat satu
tahun, (maka wajib dikelurkan zakatnya) dari padanya 5 dirham ; hingga tidak
ada sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu mempunyai
20 dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang
lebih zakatnya menurut perhitungannya dan pada harta-harta ( emas dan perak)
tidak ada hak zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” HR Abu dawud.
· Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham (
sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun .
Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak
berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan. zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian: Pendapat
imam Abu Hanifah : berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan
perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
Pendapat imam Malik : Jika perhiasan
itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan, atau kepunyaan
lelaki untuk dipakai isterinya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi
jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu,
maka wajiblah dikeluarkan zakatnya
3. Makanan hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan
zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,
gandum, dan sebagainya. Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya
ialah: anggur, dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya
sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
” Tidak ada sedekah (zakat ) pada
biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg) . H.R Muslim
QS (6: 141) (Dan Dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan).
Syarat-syarat
wajib mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut:
1. Pemiliknya orang Islam
2. Pemiliknya orang Islam yang merdeka
3. Milik sendiri
4. Sampai nisabnya
5. Makanan itu ditanam oleh manusia
6. Makanan itu mengenyangkan dan tahan lama disimpan lama
Tidak disyaratkan setahun memilki, tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
· Nishab dan zakat hasil bumi
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai
dengan sabda nabi:
”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa, zakatnya sepersepuluh (1/10) dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh (1/20).”
”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa, zakatnya sepersepuluh (1/10) dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh (1/20).”
( HR.Bukhari)
Nishab
hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg, sedang
yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh )
jika diairi dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan
pembelian (perongkosan ). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan
pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ).
Semua hasil bumi yang sudah masuk,
wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan
angkutan.
Buah
buahan seperti kurma, biji-bijian yang mengeyangkan seperti beras, gandum, dan
yang semisal wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencukupi nishabnya. Zakat
buah-buahan dan biji bijian tidak perlu haul (satu tahun), tetapi dikeluarkan
pada waktu panen. Adapun Nishab dari hasil pertanian ini adalah sebanyak lima
wasaq. 1 wasaq= 60 sha`, sehingga 5 wasaq= 300 sha`. 1 sha`= 2.304 kg, sehingga
300 sha`= 691,2 kg= 91 kg 200 gram. Adapun besarnya sakat yang dikeluarkan
ialah berkisar antara 5 s.d 10 % jika, hasil pertaniannya menggunakan air hujan
atau air sungai besar zakatnya ialah 10% dan jika produk menyangkut biaya
transportasi, mesin pompa air, maka wajib dizakatkan 5%.
4. Hasil tambang
Hasil tambang berupa emas dan perak
apabila telah sampai memenuhi nishab sebagaimana nishab emas dan perak, maka
harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak perlu menuggu satu tahun.
Zakat yang wajib dikeluarkan ialah 2,5%. .Barang rikaz itu umumnya berupa emas
dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat
rikaz:
a.
Orang Islam
b. Orang merdeka
c.
Milik Sendiri
d. Sampai nishabnya
Tidak
perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan
barang temuan, dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l=96 gram untuk
emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masin 2,5%.
5. Harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib
dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”(QS Al- Baqarah : 267).
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”(QS Al- Baqarah : 267).
Dan sabda Rasulullah: “Dari samurah
: “Rasululah Saw, memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang
yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Daruquthni dan Abu Dawud)
Syarat wajibnya zakat perniagaan
ialah:
a.
Yang memiilki orang Islam
b. Milik orang yang merdeka
c.
Milik penuh
d. Sampai nishabnya
e.
Genap setahun
Setiap
tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan.
Tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya
labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup
nishab, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %.
Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100, maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.
Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100, maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.
Harta
benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya,
tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka
hukumnya sebagai suatu perniagaan.
Kewajiban zakat ini juga mencakup
barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah, bangunan, mobil,
alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan lainnya. Adapun bangunan
yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang sewanya (jika mencapai
nishob) dan telah lewat setahun dalam kepemilikan. Demikian pula mobil pribadi
maupun mobil yang disewakan tidak ada kewajiban zakat atasnya karena tidak
dipersiapkan untuk dijual tetapi untuk digunakan. Akan tetapi jika uang hasil
disewakannya mobil tersebut atau uang apapun yang telah mencapai nishob dan
telah lewat setahun dalam kepemilikan seseorang maka wajib untuk dikeluarkan
zakatnya, baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah, atau untuk menikah,
atau untuk dibelikan perabot rumah, atau untuk dibayarkan hutang maupun
untuk selainnya.
Ø Nisab
Nishab adalah ukuran atau batas terendah
yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan
kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran
tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih,
diwajibkan mengeluarkan zakat.
Ø Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi
seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang
dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun
(haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah
melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan
oleh Syaikh al AlBani) Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan
buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen.
Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka
ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika
kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita
mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Ø Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi
perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama
setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik,
Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul,
seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul
(selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika
dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu,
maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari
Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat
yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan
Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang
dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan
Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka
dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian
seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.
E. Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima
zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah swt. Dalam Al-Qur’an. Mereka itu
terdiri atas delapan golongan. Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya
yang mulia tentang golongan-golongan penerima zakat dalam firman-Nya:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri),
orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
·
Yang berhak menerima zakat
1. Fakir yaitu
orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan
hidupnya untuk sehari-hari
2. Miskin yaitu
orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50%
untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi
3. ’Amil yaitu
panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan hukum Islam
4. Muallaf yaitu
orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina
agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya
5. Hamba sahaya
yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan
menebus dirinya
6. Gharimin yaitu
orang yang berhutang untuk sesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak
sanggup untuk melunasinya
7. Sabilillah
yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah
8. Musafir yaitu
orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti
menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
·
Yang tidak berhak menerima zakat :
1. Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil
sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan
tenaga." (HR Bukhari).
2. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan
dari tuannya.
3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda,
"Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah
(zakat)." (HR Muslim).
4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan
istri.
5. Orang kafir.
F. Beberapa Faedah Zakat
· Faedah Diniyah
(segi agama)
- Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
- Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
- Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq “alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
- Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
· Faedah Khuluqiyah
(Segi Akhlak)
- Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
- Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
- Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
- Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
· Faedah Ijtimaiyyah
(Segi Sosial Kemasyarakatan)
- Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
- Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
- Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
- Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
- Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
- Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
- Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
- Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
- Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil
- Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri;sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam
- Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang
- Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki, iri hati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya
- Zakat bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia
G.
PRAKTEK ZAKAT
DI INDONESIA
Masyarakat di Indonesia biasanya menyalurkan zakat biasa
lewat panitia zakat di masjid-masjid ataupun juga melaui lembaga-lembaga zakat
nasional dan swasta yang telah ditunjuk pemerintah. Dalam penyaluran zakat di
Indonesia sepertinya sudah tersalur dengan baik, masyarakat yang berhak
menerimanya pun telah menerima atau bisa dibilang tepat sasaran.
Contoh dari lembaga-lembaga zakat di Indonesia ialah
seperti ;
· Dompet Dhuafa Republika
· Rumah Zakat
· Bina Insan Prestasi
· Portal Infaq
· Baitul Maal Hidayatullah
· Baitulmaal Muamalat
· Pos Keadilan Peduli Umat
· Dan lain-lain.
Permasalan Zakat di Indonesia
v
Persoalan Zakat adalah sesuatu yang tidak pernah habis dibicarakan, wacana
tersebut terus bergulir mengikuti peradaban Islam. Di Indonesia Persoalan yang
muncul atas zakat sekarang : Pertama, Peran zakat sebagai salah satu
rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang mampu (muzakki)
hanya menjadi kesadaran personal. Membayar zakat merupakan kebajikan individual
dan sangat sufistik sehingga lebih mementingkan dimensi keakhiratan. Semestinya
zakat adalah menjadi sebuah gerakan kesadaran kolektif, taruhlah kita bisa
canangkan gerakan sadar zakat, seperti yang pernah dicanangkn oleh Presiden
Megawati pada tanggal 2 Desember 2001 di Masjid Istiqlal pada acara peringatan Nuzulul
Qur’an, sehingga zakat menjadi tulang punggung perekonomian umat. Karena, Zakat
bukan hanya sekedar kewajiban yang mengandung nilai teologis, tetapi juga
kewajiban finansial yang mengandung nilai sosial yang tinggi. Persoalan ini,
tidak lepas juga dari pamahaman umat (yang wajib zakat) terhadap makna subsansi
zakat. Zakat hanya sebagai suatu kewajiban agama (teologis) untuk membersihkan
harta milik dari kekotoran. 1 Pemahaman masyarakat
seperti itu tentang zakat, akhirnya zakat di berikan tanpa melihat sisi
kemanfaatan ke depan bagi yang berhak menerimanya (Mustahiq). Tanpa
melihat, bahwa Zakat memainkan peran penting dan signifikan dalam distribusi
pendapatan dan kekayaan serta berpengaruh nyata pada tingkah laku konsumen.
Dengan zakat distibusi lancar dan kekayaan tidak melingkar di sekitar golongan
elit (konglomerat). Namun akhir-akhir ini kesadaran di kalangan umat
Islam menengah atas lainnya makin membaik. Selain membayar pajak mereka juga
membayar zakat. Kedua, meningkatnya kesadaran umat Islam dalam membayar
zakat tidak disertai dengan pengumpulan dan penyaluran yang terencana secara
komprehensif. Bagaimana zakat yang punya peran sangat penting dalam menentukan
ekonomi umat bisa dapat terkelola dengan baik dan professional-produktif. Pengelolaan
yang tidak baik dan profesional menjadikan zakat tidak produktif dalam ikut
andil mengembangkan ekonomi umat. Kita dulu punya BAZIS (Badan Amil Zakat dan
Shodaqah) yang semi-pemerintah, sekarang kita punya Badan Amil Zakat (BAZ) dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibina oleh pemerintah atas keinginan masyarakat.
Hanya saja, system kelembagaan zakat tidak sama dengan lembaga pajak yang sudah
dinilai kuat, tampaknya BAZIS/ BAZ/ LAZ masih terkesan lemah dan tidak mudah
menetapkan target. Ditambah lagi dengan persoalan amanah yang kurang dimiliki
oleh penyelenggara zakat. Sebenarnya, ada tiga kata kunci yang harus dipegang
oleh organisasi pengelola zakat agar menjadi good organization governance, yaitu
Amanah, Professional dan Transparan. Ketiga, sisi pendukung Legal-formal
kita kurang proaktif dalam melihat potensi zakat yang sekaligus sebagai
aplikasi dari ketaatan kepada agama bagi umat Islam. Seperti yang disampaikan
Pimpinan DSUQ Bandung bahwa potensi zakat secara finansial dalam setahun di
Indonesia bisa terkumpul mencapai 2 trilliun rupiah. Jumlah itu baru yang bisa
di hitung dari jumlah orang kaya (muzakki) yang terdeteksi. Tapi
kenyataannya, pengumpulan zakat, masih dibawah standar rasio rata-rata jumlah
umat Islam yang kena kewajiban zakat (muzakki). Semestinya sebagai
negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, negara proaktif dalam
menyikapi kebutuhan umat, dimana ajaran Islam yang asasi seperti zakat menjadi
tulang punggung perekonomian umat dengan melahirkan Undang-undang zakat dari
sejak kemerdekaan.
v
Lahirnya Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat yang
disahkan pada tanggal 23 September 1999, walau tidak ada kata terlambat, tidak
begitu banyak memberikan angin segar kepada umat Islam dalam mewujudkan suatu
tatanan perekonomian yang kuat. Tetapi kita masih bisa bersyukur, dengan
lahirnya Undang-undang tersebut, walau terjadi tarik menarik kepentingan
(penguasa dan rakyat) dalam lahirnya Undang-undang tersebut. Ditambah lagi
dengan adanya perubahan atas Undang-undang PPh No. 17 Tahun 2000 yang disahkan
tanggal 2 Agustus 2000 dimana zakat menjadi pengurang pembayaran
pajak.penghasilan. Kedua undang-undang tersebut memberikan jaminan kepada umat
Islam bahwa zakat akan terkelola dengan baik, walau tidak sedikit kekhawatiran
bahwa undang-undang itu hanya sebuah gerakan yang setengah hati yang hanya
membesarkan hati umat Islam dan akan berhenti di tengah jalan.
v
Kekhawatiran itu tenyata terbukti dengan adanya stagnanisasi dalam usaha
sosialisasi dan realisasi kedua undang-undang tersebut. Terjadinya banyak
kendala dalam sosialisasi, realisasi dan tekhnis menjadi faktor yang sangat
dominan dalam terjadinya stagnan undang-undang tersebut. Kenapa hal ini bisa
terjadi ? kita mungkin melihat dengan kaca mata sinis terhadap pemerintah dalam
menerapkan konsep zakat, dengan mengatakan, bahwa Undang-undang zakat yang ada
hanya sebagai gerakan setengah hati. Atau kita bisa melihat dengan beragam
kelemahan yang ada pada Undang-undang No. 38/99 tentang Pengelolaan Zakat dan
UU No. 7/83 Jo.UU No.10/94 Jo.UU No. 17/2000 tentang Pajak Penghasilan sebagai
pengurang pembayaran pajak apabila sudah membayar zakat bagi umat Islam, seperti
yang disampaikan Hadi Muhammad dalam sebuah makalahnya atas
kelemahan Undang-undang tersebut, mengatakan : “metode Prepaid Tax lebih
baik ketimbang metode Deductible Expenses yang digunakan dalam UU No.
38/99, karena sebetulnya hanya merupakan usaha excuse dari aparat ditjen
pajak untuk menunjukkan toleransi birokrasi terhadap ketentuan berzakat umat
Islam.”
BAB
III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Zakat
adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama
Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan
sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara. Zakat itu ada
dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya yaitu :
1. Emas dan perak Harta perniagaan
2. Binatang ternak seperti unta, lembu (kerbau ), kambing,
sapi.
3. Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat dijadikan makanan
pokok
4. Barang tambang dan barang temuan
Banyak
Faedah dan Hikmah dari berzakat. Zakat dapat meningkatkan toleransi,
solidaritas antar sesama manusia dan menyeimbangkan antara Hablumminallah dan
Hablumminannas.
Demikian
makalah tentang zakat yang saya susun, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat,
mahasiswa, dan pembaca (khususnya). Kritik dan saran saya harapkan demi
perbaikan pembuatan makalah berikutnya.
1.2 Saran
Penyusun
makalah ini manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu
penyusun menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah
membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita
realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat
muslim dengan penuh rasa ikhlas.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Rasyid, Sulaiman, FIQH, Sinar Baru
Algensindo, Bandung, 2010. http://www.islamnyamuslim.com/2013/03/harta-yang-wajib-dizakati.html
4. http://www.portalinfaq.org/g02x01_article_view.php?article_key=panduanzakat03
Di akses tanggal 13 juni 2013 pukul
19.00 wib
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak
lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang
telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANAR ...........................................................................................................
Daftar Isi ...............................................................................................................................
Bab I Pendahuluan................................................................................................................
Bab II Pembahasan................................................................................................................
Bab III Penutup.....................................................................................................................
Daftar Pustaka.......................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
MAKALAH
ZAKAT

Di
Sususn Oleh:
SMAN
1 CIGUDEG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar