BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan,
Setiap bisnis atau usaha yang sedang berjalan tentunya akan selalu menghasilkan pendapatan setiap waktunya. Untuk itulah sebuah perusahaan tentu harus melakukan pencatatan transaksi keuangan untuk mencatat biaya apa saja yang masuk dan keluar di dalam perusahaan tersebut. Pencatatan transaksi keuangan pun tak boleh dibuat dengan asal-asalan saja. Pencatatan yang baik tentunya akan mempengaruhi keberhasilan dalam usaha yang anda jalankan. Proses pencatatan transaksi keuangan biasanya sering dikenal dengan proses pembukuan. Pembukuan ini merupakan tindakan untuk mencatat secara teratur dan sistematis tentang segala transaksi keuangan yang dilakukan perusahaan. Nah berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai pencatatan transaksi keuangan secara jelas dan detail.
- PERUMUSAN MASALAH
Penulis dapat menulis beberapa perumusan masalah, diantaranya :
- Apa Pencatatan Transaksi Keuangan ?
- Apa fungsi dari akuntansi ?
- Pihak-pihak apa sajakah yang berkepentingan dengan akuntansi ?
- Apasajakah prinsip-prinsip dari akuntansi ?
Perumusan masalah diatas akan dibahas secara jelas dan rinci pada bab pembahasan, agar lebih memahami materi yang dibahas sesuai dengan SAP yang telah diberikan.
BAB II
PEMBAHASAN MATERI
- Pengertian Pencatatan Transaksi Keuangan
Pencatatan transaksi keuangan adalah proses dimana perusahaan mencatat dengan rinci segala transaksi keuangan yang dilakukan perusahaan yang dapat berpengaruh pada perubahan harta, hutang, modal, pendapatan serta beban. Prinsip dasar dari pencatatan transaksi keuangan sebenarnya hampir sama dengan persamaan dasar akuntansi, yaitu:
HARTA= HUTANG + MODAL
atau
AKTIVA = PASSIVA
Tentunya pencatatan transaksi keuangan ini dibuat untuk memenuhi tujuan-tujuan yang ada, antara lain adalah:
- Dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan sumber-sumber ekonomi, modal perusahaan, serta kewajiban.
- Memberikan informasi detal mengenai perubahan pada sumber ekonomi akibat adanya aktivitas usaha yang dilakukan untuk mendapat keuntungan.
- Mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan perusahaan yang relevan kepada pengguna laporan.
- Memberikan informasi keuangan yang dapat membantu perusahaan untuk memperkirakan potensi perusahaan untuk mendapatkan keuntungan kedepannya.
Tentunya proses pencatatan keuangan tersebut harus diserta bukti-bukti yang akan digunakan sebagai bentuk ertanggung jawaban pada transaksi yang sudah dilakukan. Karena transaksi keuangan yang dilakukan perusahaan terdiri dari dua jenis yaitu transaksi keuangan internal dan eksternal, maka bukti transaksi keuangan juga terdiri dari dua jenis yaitu buktitransaksi internal dan eksternal perusahaan.
- Bukti Transaksi Internal
Meurpakan bukti transaksi yang dikeluarkan dan beredar hanya di lingkungan perusahaan tersebut saja.
- Bukti kas masuk, merupakan bukti yang menandakan jika perusahaan telah menerima uang dalam bentuk kas atau tunai.
- Bukti kas keluar, merupakan tanda bukti dimana perusahaan telah mengeluarkan uang dalam bentuk tunai, misalnya saja pada pembelian atau pembayaran secara tunai.
- Memo, bukti yang berupa pencatatan antara bagian-bagian di dalam lingkungan perusahaan tersebut.
- Bukti Transaksi Eksternal
Merupakan bukti yang berkaitan dengan pihak luar perusahaan. Berikut contoh-contoh bukti transaksi eksternal perusahaan.
- Faktur, merupakan bukti transaksi keuangan bila terjadi sebuah pembelian ataupun penjualan yang dilakukan secara kredit.
- Kwitansi, bukti transaksi yang berisikan mengenai penerimaan sejumlah uang yang juga ditanda tangani oleh pihak penerima uang dan diserahkan kepada pihak yang akan membayar sejumlah uang tersebut.
- Nota, merupakan bukti pembelian barang yang dilakukan secara tunai.
- Nota debit, bukti bila perusahaan telah mengirimkan kembali barang-barang yang sudah dibeli karena beberapa barang ada yang mengalami kerusakan atau tidak sesuai pesanan. Sehingga nota debet ini dikeluarkan oleh pembeli dan ditujukan pada penjual.)
- Nota kredit, merupakan bukti penerimaan barang kembali yang sebelumnya sudah dijual melalui kredit dikarenakan barang-barang tersebut mengalami kerusakan atau tidak sesuai pesanan.
- Cek, merupakan surat perintah yang dikeluarkan oleh pihak yang memiliki rekening di bank, agar bank dapat membayar sejumlah uang kepada pihak yang tercantum di dalam cek tersebut.
- Bilyet giro, surat perintah yang dikeluarkan nasabah kepada pihak bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada di dalam rekeningnya ke dalam rekening lain yang namannya tertulis di dalam bilyet giro.
- Tahapan-Tahapan Proses Pencatatan Transaksi Keuangan
Untuk memulai membuat catatan transaksi keuangan, maka setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan akan menjadi informasi awal yang harus dicatat dan diolah sehingga nantinya menghasilkan laporan keuangan. Berikut ini langkah-langkah untuk membuat pencatatan transaksi keuangan:
- Menyiapkan Bukti-Bukti Transaksi
Sebelum membuat pencatatan transaksi keuangan, tentunya anda harus menyiapkan bukti0buktir transaksi seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Bukti-bukti transaksi ini memang sangat penting karena sebagai dasar dari pencatatan transaksi yang anda buat. Dapat dikatakan bila bukti-bukti tersebut dianggap sebagai pertanggung jawaban terhadap transaksi yang sudah dilakukan. Untuk dapat mencatat bukti-bukti tersebut ke dalam jurnal, tentunya bukti-bukti ini harus dianalisis terlebih dahulu sehingga diketahui perlakuan yang tepat untuk akun yang berkaitan.
- Pencatatan Transaksi Ke Dalam Jurnal Harian
Setelah menganalisis bukti-bukti transaksi yang ada, saatnya mencatat bukti-bukti tersebut ke dalam jurnal harian. Jurnal merupakan catatan yang disusun secara sistematis dan didasarkan pada kronologis transaksi-transaksi yang dilakukan. Fungsi dari adanya jurnal ini adalah:
- Digunakan untuk mencatat semua transaksi yang dilakukan berdasarkan pada bukti yang ada.
- Fungsi historis, sehingga transaksi-transaksi yang ada dapat dicatta berdasarkan waktu kejadiannya.
- Fungsi analisis, setiap transaki yang dilakukan dan dicatat dalam jurnal merupakan hasil analisa dari bukti-bukti yang tersedia.
- Fungsi intruktif, artinya pencatatan yang dilakukan di dalam jurnal dapat digunakan sebagai intruksi untuk melakukan posting debet atau kredit ke buku besar.
- Memberikan informasi terkait dengan transaksi-transaksi yang sudah dilakukan.
Dalam pembagiannya, jurnal terdiri dari dua jenis yaitu:
- Jurnal Umum : Yaitu jurnal yang mencatat seluruh transaksi ke dalam sebuah kesatuan berdasarkan pada urutan waktu.
- Jurnal Khusus : Jenis jurnal ini biasanya digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi yang dilakukan secara spesifik berdasar pada jenis dan kebutuhan perusahaan.
Berikut ini beberapa jenis jurnal khusus yang sering digunakan di perusahaan.
- Jurnal penjualan
- Jurnal penerimaan kas
- Jurnal pengeluaran kas
- Jurnal pembelian
- Melakukan Posting Ke Dalam Buku Besar
Berikut ini langkah-langkah untuk memposting dari jurnal ke dalam buku besar:
- Pindahkan tanggal transaksi dari jurnal ke lajur perkiraan yang berkaitan di dalam buku besar.
- Pindahkan jumlah debet dan kredit yang ada di jurnal ke lajur debet atau kredit perkiraan yang ada di buku besar.
- Catat nomor kode akun pada kolom referensi jurnal sebagai tanda jumlah jurnal yang sudah dipindahkan ke dalam buku besar.
- Catat nomor halaman jurnal pada kolom referensi yang ada di dalam buku besar setiap pemidah-bukuan.
- Menyusun Neraca Saldo
Setelah membuat buku besar, langkah selanjutnya yang harus dilakukan sebuah perusahaan adalah menyusun neraca saldo. Neraca saldo atau Trial Balance berbeda dengan neraca lainnya. Neraca saldo merupakan salah satu proses di dalam siklus akuntansi yang disusun setelah buku besar selesai dibuat. Neraca saldo berisikan total dari saldo-saldo transaksi yang dilakukan dari masing-masing akun. Tujuan dari pembuatan neraca saldo ini adalah digunakan untuk mengetahui keseimbangan antara jumlah debit dan kredit pada buku besar. Sebenarnya neraca saldo termasuk di dalam tahap pengikhtisaran pada sebuah siklus akuntansi karena hanya disusun saat akhir periode atau pada waktu yang diperlukan.
Dengan adanya neraca saldo, perusahaan dapat mengetahui bila terjadi kesalahan pada jurnal yang telah dikerjakan. Hal ini dapat terlihat dari perbedaan pada sisi kredit dan debit di dalam neraca saldo. Kesalaha-kesalahan yang ada di dalam buku besar biasanya terjadi karena beberapa hal, antara lain adalah:
- Kesalahan dalam menempatkan saldo akun besar ke dalam neraca saldo
- Tidak semua saldo yang ada di dalam akun buku besar dipindahkan ke neraca saldo
- Sebagian transaksi yang berasal dari jurnal khusus tidak semuanya diposting ke dalam buku besar
Pada perusahaan yang menggunakan jenis buku besar stafel maka pada saat akan menyusun neraca saldo, hanya tinggal melihat pada saldo akhir yang terletak di bawah setiap masing-masing akun. Namun pada perusahaan yang menggunakan jenis buku besar bentuk skoontro T dan horizontal, terlebih dahulu harus menghitung saldo akhir pada masing-masing akun dengan menjumlahkan sisi debet dan kredit dan kemudian dikurangkan untuk mencari selisih yang anda. Berikut ini langkah-langkah mudah dalam menyusun neraca saldo
Mempersiapkan kolom-kolom yang ada di dalam neraca saldo dengan format yang tepat.
- Tuliskan nomor akun di dalam kolom nomor dan nama akun di dalam nama aku.
- Kemudian masukkan saldo debit yang ada pada saldo akhir buku besar debit pada kolom debit dan saldo kredit di dalam kolom kredit.
- Setelah semua saldo telah dipindahkan dengan tepat, selanjutnya jumlah masing-masing nominal yang ada di dalam kolom debit dan kolom kredit. Jumlah akhir harus lah seimbang. Keseimbangan ini menunjukkan bahwa pencatatan yang dilakukan sudah tepat.
- Menyusun Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan catatan informasi keuangan di dalam sebuah perusahaan pada periode akuntansi yang digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan. Laporan keuangan ini bertujuan untuk menyediakan informasi yang berkaitan dengan posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan di dalam sebuah perusahaan yang dapat dimanfaatkan untuk mengambil sebuah keputusan.
Laporan keuangan yang baik, harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada dibawah ini:
- Relevan, laporan keuangan yang dibuat memang harus dapat dimanfaatkan penggunanya
- Mudah dimengerti, sebuah laporan keuangan tentunya harus menggunakan bahasa yang simple dan mudah dimengerti oleh orang lain ketika membaca laporan tersebut.
- Netral, laporan keuangn tidak boleh memihak kepada salah satu pengguna
- Daya uji, sebuah laporan keuangan tentunya bisa diuji kevalidannya oleh pengukur independen
- Daya banding, laporan keuangan tentunya harus dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya ataupun laporan yang sejenis di periode yang sama.
- Tepat waktu, laporan keuangan harus tersaji sedini mungkin
- Lengkap, sebuah lapran keuangan tentu harus menyakin fakta keuangan dengan lengkap dan tepat
Di dalam sebuah laporan keuangan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat penyusunannya. Berikut ini komponen-komponen yang ada di dalam laporan keuangan.
- Neraca
- Laporan rugi laba
- Laporan ekuitas modal pemilik
- Laporan arus kas
Berikut ini langkah-langkah untuk menyusun sebuah laporan keuangan
- Menyusun Neraca Saldo
- Mengumpulkan data-data yang diperluka pada pembuatan jurnal penyesuaian
- Menyusun neraca lajur
- Membuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan lainnya.
- Menyesuaikan dan menutup rekening yang ada
- Menyusun neraca saldo setelah dilakukan penutupan
Nah itu tadi penjelasan mengenai pencatatan transaksi keuangan. Pencatatan transaksi keuangan memang harus dilakukan setiap perusahaan, baik apapun bidang aktivitasnya. Pencatatan transaksi keuangan ini diperlukan untuk mengetahui kondisi keuangan dari sebuah perusahaan. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi anda.
- PAJAK
2.1 PENGERTIAN PAJAK
Pajak didefinisikan dengan iuran kepada Negara terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelanggarakan pemerintahan.
2.2 PERANAN PAJAK
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1. fungsi anggaran (budgetair)
Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2. fungsi mengatur (regureled)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
3. fungsi stabilisasi
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
4. fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Pajak didefinisikan dengan iuran kepada Negara terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelanggarakan pemerintahan.
2.2 PERANAN PAJAK
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1. fungsi anggaran (budgetair)
Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2. fungsi mengatur (regureled)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
3. fungsi stabilisasi
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
4. fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
2.3 SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
1. pemungutan pajak harus adil
Pajak mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya :
1. Dengan mengatur hak dan kewajiban wajib pajak
2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
2. pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
2. Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
3. Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
4. Pungutan tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
3. system pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
2.4 MANFAAT PAJAK
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
2.5 JENIS PAJAK
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1.Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat
4.Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1.Pajak Propinsi
a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
2.Pajak Kabupaten/Kota
a.Pajak Hotel
b.Pajak Restoran
c.Pajak Hiburan
d.Pajak Reklame
e.Pajak Penerangan Jalan
f.Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g.Pajak Parkir
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
1. pemungutan pajak harus adil
Pajak mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya :
1. Dengan mengatur hak dan kewajiban wajib pajak
2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
2. pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
2. Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
3. Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
4. Pungutan tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
3. system pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
2.4 MANFAAT PAJAK
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
2.5 JENIS PAJAK
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1.Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat
4.Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1.Pajak Propinsi
a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
2.Pajak Kabupaten/Kota
a.Pajak Hotel
b.Pajak Restoran
c.Pajak Hiburan
d.Pajak Reklame
e.Pajak Penerangan Jalan
f.Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g.Pajak Parkir
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
- KESIMPULAN
Akuntansi adalah suatu aktivitas jasa (mengidentifikasikan, mengukur, mengkalsifikasikan dan mengikhtisarkan) kejadian atau transaksi ekonomi yang menghasilkan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Fungsi akuntansi untuk menguhubungkan data ekonomi ke dalam bermacam-macam bentuk perusahaan baik perseorangan maupun lembaga. Dari suatu laporan akuntansi kita dapat melihat keuangan dari perusahaan tersebut.
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.
Dari pembembahasan yang telah disampaikan, penulis dapat menyimpulkan bahwa akuntansi sangat penting baik diperusahaan, dan banyak sekali pihak-pihak yang berkempentingan dengan akuntansi. Selain itu laporang keuangan sangat penting juga untuk perusahaan karena berisi catatan keuangan dari suatu perusahaan tersebut.
- SARAN
Siklus akuntansi dijalankan dengan benar agar tidak terjadi kesahalan pada pencatatan yang dapat membuat kerugian perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Erly Suandy. 2000. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Imam Wahyutomo. 1994. Pajak. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Yustinus Prastowo. 2009. Panduan Lengkap Pajak. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Zain, Mohammad, Manajemen Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta, 2007
Anonim, Perpajakan, dalam http://www.slide.net.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar