KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah
SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “Makalah
Dekrit Presiden 5 Juli 1959”. Tak lupa shalawat dan
salam selalu tercurah kepada
junjungan kita nabi besar Muhammad SAW beserta
para keluarga, sahabat, dan pengikut – pengikutnya sampai akhir zaman. Makalah ini ditujukan untuk memenuhi nilai mata kuliah Pancasila.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan kelemahannya, baik
dalam isi maupun sistematiknya. Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini.
Penulis
berharap makalah ini dapat memberi manfaat bagi penulis dan bagi pembaca pada
umumnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Badan Konstituante yang dibentuk melalui Pemilihan Umum
tahun 1955, dipersiapkan untuk merumuskan UUD (konstitusi) yang baru sebagai
pengganti UUDS 1950. Pada tanggal 20 Nopember 1956, Dewan Konstituante memulai
sidangnya dengan pidato pembukaan dari Presiden Soekarno. Sidang yang akan
dilaksanakan oleh anggota-anggota Dewan Konstituante adalah untuk menyusun dan
menetapkan UUD Republik Indonesia tanpa adanya pembatasan kerja. Sampai tahun
1959 Konstituante tidak pernah dapat merumuskan UUD yang baru.
Keadaan seperti ini semakin menggoncangkan situasi politik
Indonesia pada saat itu. Bahkan, masing-masing partai politik selalu berusaha
untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
Sementara itu, sejak akhir tahun 1956 keadaan kondisi dan
situasi politik Indonesia semakin memburuk dan kacau. Keadaan semakin memburuk
karena daerah-daerah semakin memperlihatkan gejolak dan gejala separatisme,
seperti pembentukan Dewan Banteng, Dewan Gajah, Dewan Garuda, Dewan Manguini,
dan Dewan Lambung Mangkurat. Daerah-daerah tersebut tidak lagi mengakui
Pemerintahan Pusat dan bahkan mereka membentuk pemerintahan sendiri, seperti
Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat
Semesta (Permesta).
Keadaan yang semakin bertambah kacau ini dapat mengancam
keutuhan Negara dan bangsa Indonesia dari dalam negeri. Suasana semakin
bertambah panas, ketegangan-ketegangan diikuti oleh keganjilan-keganjilan sikap
dari setiap partai politik dalam Konstituante. Rakyat sudah tidak sabar lagi
dan menginginkan agar pemerintah mengambil tindakan-tindakan yang bijaksana
untuk mengatasi kemacetan sidang. Konstituante ternyata tidak dapat di harapkan
lagi.
1.2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah penulisan ini
antara lain:
1.
Apa maksud dari
dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959?
2.
Bagaimana isi
dari dekrit presiden 5 Juli 1959?
3.
Bagaimana
implikasi hukum dari dekrit terhadap Pancasila dan UUD 1945?
4.
Bagaimana sikap
dan kebijakan politik Soekarno setelah memberlakukan dekrit presiden?
1.3.Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk
mengetahui latar belakang penyebab dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959.
Mengetahui isi lengkap dari dekrit presiden 5 juli 1959. Mengetahui pengaruh
dari dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Kekalutan Konstitusional
Gagalnya Konstituante untuk
melaksanakan sidang-sidangnya dalam membuat Undang-Undang Dasar baru,
menyebabkan Negara Indonesia dilanda kekalutan konstitusional. Undang-Undang
Dasar yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan Negara belum berhasil
dibuat, sedangkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dengan system pemerintahan
demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat
Indonesia. Untuk mengatasi situasi yang tidak menentu itu, pada bulan Februari
1957 Presiden Soekarno mengajukan gagasan yang disebut Konsepsi Presiden.
Konsepsi Presiden menginginkan
terbentuknya "kabinet kaki empat" (yang terdiri atas empat partai
terbesar PNI, Masyumi, NU dan PKI) dan Dewan Nasional, yang terdiri atas
golongan fungsional dan berfungsi sebagai penasihat dan pemerintah. Ketua Dewan
dijabat oleh Presiden sendiri.
Konsepsi yang diajukan ini
menimbulkan perdebatan. Berbagai argument pro dan kontra muncul. Yang menolak
konsepsi ini menyatakan perubahan yang mendasar dalam system kenegaraan hanya
bisa dilaksanakan oleh Konstituante. Sebaliknya, yang menerima konsepsi ini
beranggapan bahwa krisis politik hanya bisa diatasi jika konsepsi itu
dilaksanakan.
Adapun
isi Konsepsi Presiden sebagai berikut:
- Sistem Demokrasi Liberal akan diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
- Akan dibentuk “Kabinet Gotong Royong”, yang menteri-menteriflya terdiri atas orang-orang dan empat partai besar (PNI, Masyumi, NU, dan PKI).
- Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri atas golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Dewan mi bertugas memberi nasihat kepada kabinet baik diminta maupun tidak.
2.2. Isi
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Setelah konstituante gagal menetapkan undang-undang Dasar
1945 menjadi Konstitusi Republik Indonesia. Presiden Soekarno mengeluarkan
dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di istana merdeka pada tanggal 5 Juli
1959, pukul 17.00.
Isi dekrit presiden 5 Juli 1959:
1. Pembubaran konstituante
2. Berlakunya UUD 1945
3. Tidak berlakunya UUDS 1950
4. Pembentukan MPRS dan DPAS
Berikut teks Dekret Presiden (ejaan sesuai aslinya):
DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan
rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa andjuran Presiden dan
Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan
kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April
1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan
sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak
lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas
jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan
keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan
Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai
masjarakat jang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian
terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami
terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam
Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah
merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di
atas,
KAMI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945
berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunja lagi
Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan
Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat
ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta
pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu
sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal
5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Dengan keluarnya dekrit presiden ini, pada tanggal 10 Juli
1959, Kabinet Djuanda dibubarkan. Selanjutnya, dibentuk kabinet baru yang
perdana menterinya adalah presiden. Kabinet ini mempunyai tiga tugas pokok
yaitu program sandang, pangan, keamanan dan penyelesaian Irian Barat.
2.3. Pengaruh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit presiden 5 Juli 1959 mendapat
dukungan dari masyarakat. Kepala Staf Angkatan Darat memerintahkan kepada
segenap anggota TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut.
Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPr dalam sidangnya pada 22 Juli
1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja dengan
berpedoman kepada UUD 1945.
1.
Pembentukan Lembaga Negara Setelah Dekrit 5 Juli 1959
Setelah dikeluarkan dekrit presiden, maka
Konstituante resmi dibubarkan. Selanjutnya presiden membentuk lembaga – lembaga
Negara sebagai berikut :
a) Pembentukan
MPRS
Presiden Soekarno membentuk Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui Penetapan Presiden No. 2
Tahun 1959. Keanggotaan MPRS terdiri atas anggota – anggota DPR sebanyak 261
orang, utusan daerah 94 orang, dan wakil golongan sebanyak 200 orang.
b)
Pembentukan DPAS
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
dibentuk berdasarkan Penpres Nomor 3 tahun 1959. Anggota DPAS diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan jumlah anggota DPAS sebanyak 45 orang.
c)
Pembentukan DPR – GR
Melalui Penpres No. 4 Tahun 1960,
pemerintah membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR – GR). Parlemen
ini dibentuk menggantikan DPR hasil pemilu tahun 1955 yang dibubarkan sejak 5
Maret 1960.
d) Pembentukan
Kabinet Kerja
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, Kabinet
Djuanda (Kabinet Karya ) dibubarkan terhitung mulai 10 Juli 1959. Sebagai
gantinya dibentuk cabinet yang perdana menterinya presiden sendiri. Sementara
itu Ir. Djuanda ditunjuk sebagai menteri pertama. Kabinet baru ini dinamakan Kabinet
Kerja.
e)
Pembentukan Front Nasional
Melalui Penpres No. 13 Tahun 1959 dibentuk
Front Nasional pada tanggal 31 Desember 1959. Lembaga ini merupakan organisasi
massa yang berusaha memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita – cita bangsa
yang terkandung dalam UUD 1945.
2. Manifesto
Politik Republik Indonesia
Pada tanggal 17 Agustus 1959, Presiden
Soekarno berpidato dengan judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”. Pidato ini
terkenal dengan sebutan “Manifesto Politik Republik Indonesia” (MANIPOL).
Manifesto ini kemudian oleh DPAS dan MPRS dijadikan sebagai Garis – garis Besar
Haluan Negara. Menurut Soekarno, inti dari Manipol adalah Undang – Undang Dasar
1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan
Kepribadian Indonesia. Kelima inti manipol ini sering disingkat USDEK.
3.
Demokrasi Terpimpin
Dengan demikian, sejak dikeluarkannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan
bernegara baik dalam bidang politik, ekonomi maupun social budaya. Dalam bidang
politik, semua lembaga Negara harus berintikan Nasakom, yakni ada unsur
Nasionalis, Agama dan Komunis. Dalam bidang ekonomi, pemerintah menerapkan
ekonomi terpimpinnya. Sedangkan dalam bidang social budaya, pemerintah melarang
budaya – budaya berbau Barat yang dianggap sebagai bentuk penjajahan baru atau
Neo Kolonialis dan Imperialisme (Neokolim).
Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi
dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala
itu Presiden Soekarno. Demokrasi terpimpin muncul seiring keluarnya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 dan Tap MPRS Nomor VIII/MPRS/1959. Dekrit Presiden 5 Juli
1959 menjadi akhir dari Demokrasi Liberal dan awal bagi Demokrasi Terpimpin di
Indonesia. Dalam hal ini, Demokrasi Terpimpin diharapkan mampu mengatasi
berbagai persoalan yang ada pada masa Demokrasi Liberal.
Pada masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965), politik
luar negeri Indonesia lebih banyak mengarah kepada politik konfrontasi. Politik
konfrontasi ditujukan kepada negara – negara kapitalis, yaitu Amerika Serikat
dan Eropa Barat. Politik ini kemudian dianggap bertentangan dengan politik luar
negeri Indonesia Bebas Aktif.
Kebijakan – kebijakan politik luar negeri Indonesia
pada masa Demokrasi Terpimpin selain bertentangan dengan politik bebas aktif,
juga dianggap menguntungkan PKI. Kebijakan yang dianggap menyimpang dari
politik bebas aktif antara lain adanya pandangan tentang kekuatan yang saling
berlawanan yaitu Oldefo dan Nefo, yang dalam hal ini memposisikan Indonesia masuk
kedalam kelompok Nefo. Selain itu Indonesia juga menggunakan politik mercusuar
dan membentuk poros Jakarta – Peking.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dilatarbelakangi hal – hal sebagai berikut:
a. Kondisi politik dan ekonomi yang
tidak stabil pada masa demokrasi liberal.
b. Pemilu 1955 tidak mampu
memberikan kontribusi dalam mewujudkan situasi yang lebih kondusif.
c. Kegagalan konstituante dalam
merumuskan UUD yang baru untuk menggantikan UUDS 1950.
d. Tuntutan dari masyarakat yang
menghendaki agar kembali ke UUD 1945
e. Adanya konsepsi presiden pada
tanggal 21 Februari 1957 yang menghendaki dibubarkannya Demokrasi Liberal dan
di ganti menjadi Demokrasi Terpimpin
f. Indonesia dinyatakan dalam
keadaan bahaya karena beberapa hal seperti tidak jelasnya aturan yang ada.
2. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
a. Pembubaran
konstituante.
b. Berlakunya UUD 1945.
c. Tidak berlakunya UUDS
1950.
d. Pembentukan MPRS dan DPAS.
3. Pengaruh yang ditimbulkan dari
dikeluarkannya dekrit presiden ialah:
`
a. Sebagai dasar berlakunya demokrasi
terpimpin.
b. Terbentuknya Front Nasional, Kabinet
Kerja, DPR-GR, MPRS dan DPAS.
c. Munculnya manifesto politik yang
dikenal dengan Manipol USDEK
Daftar Pustaka
[1] Apriatna, Didi. Dekrit Presiden
5 Juli 1959. Diakses pada 4 Oktober 2015
dari:
[2]
Anonim. Diakses pada 4 Oktober 2015 dari:
[3]
Anonim. Diakses pada 4 Oktober 2015 dari:
http://nguruan.blogspot.co.id/2012/07/dekrit-presiden-5-juli-1959.html
[4]
Fardeen Khan, Iki. Makalah Sejarah Dekrit Presiden. Diakses pada 4 Oktober
2015 dari:
http://ourlz.blogspot.co.id/2013/05/makalah-sejarah-dekrit-presiden-pada.html
MAKALAH RANGKUMAN
DEKRIT PRESIDEN

Kelomok Stroberi
NAMA KELOMPOK
Ø
Akmal Hamlani
Ø
Puji Rahayu
Ø
Nurun Nabila A
Ø
Selvia Robia Z
Ø
Agum Dimastiar
Ø
Ahmad Rifdi
SMPN 01 SUKAJAYA
2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................................
1.1 Latar Belakang ......................................................................................................................
1.2. Rumusan Masalah...........................................................................................................
1.3.Tujuan...............................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................................
2.1. Kekalutan Konstitusional.....................................................................................................
2.2. Isi Dekrit Presiden 5
Juli 1959.............................................................................................
DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG
2.3. Pengaruh Dekrit
Presiden 5 Juli 1959...................................................................................
BAB III PENUTUP....................................................................................................................
3.1.
Kesimpulan...........................................................................................................................
Daftar Pustaka.............................................................................................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar