Rabu, 06 Desember 2017

MAKALAH AGAMA TENTANG HUKUM ROKOK DAN IJTIHAD LENGKAP

MAKALAH
HUKUM ROKOK
Diajukan untuk memenuhi tugas ujian keterampilan
Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

Oleh :
KRIDA SURYA PUTRA
X.MIPA 3
SMA NEGERI 1 CIGUDEG
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, saya panjatkan puji dan syukur atas kehadirat-Nya, yang telah memberikan rahmat, hidayah dan innayah-Nya kepada saya, sehinnga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HUKUM ROKOK”
Pembuatan makalah ini merupakan tugas wajib dan sebagaai syarat untuk menyelesaikan ujian keterampilan mata pelajaran PAIBP
Dari dalam susunan bahasa maupun penulisan saya menyadari sepenuhnya bahwa banyak kekurangan.Oleh sebab itu terbuka bagi saya saran dan kritik dari pembaca kepada saya sehingga saya dapat memperbaiki makalah ini
Saya berharap semoga makalah ini memberikan manfaat dan inspirasi kepada pembaca
Bogor , 25 November 2017
Penulis
KRIDA SURYA PUTRA
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR ............................................................................................... 2
DAFTAR ISI ............................................................................................................... 3
BAB I
A. PENGERTIAN ROKOK ................................................................................. 4
B. BAHAN PEMBUAT ROKOK ....................................................................... 4
C. BAHAYA ROKOK BAGI KESEHATAN.................................................... 6
BAB II IJTIHAD
A. PENGERTIAN IJTIHAD ................................................................................ 7
B. SYARAT-SYARAT BERIJTIHAD................................................................ 7
C. .BENTUK-BENTUK IJTIHAD....................................................................... 8
BAB III PENDAPAT PARA ULAMA DAN ORMAS ISLAM TENTANG HUKUM ROKOK
A. PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG ROKOK ..................................... 9
B. PENDAPAT ORMAS ISLAM TENTANG ROKOK.................................... 9
BAB IV PENUTUP
A. KESIMPULAN ............................................................................................... 10
B. SARAN............................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
ROKOK

A. PENGERTIAN ROKOK
Menurut PP No.19 Tahun 2013 rokok adalah hasil olahan tembakau dibungkus termasuk cerutu ataupun bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sistesisnya yang mengandung nikotin dan tar atau tanpa bahan tambahan.

B. BAHAN PEMBUAT ROKOK
Rokok yang pada lahirnya nampak sangat nikmat untuk dihisap dan posturnya yang menggoda, belum lagi ketika dicium akan memunculkan selera bagi para pecinta rokok, apalagi ketika menghisap asapnya akan memberikan kenikmatan tersendiri sesuai dengan kualitas cengkeh, bahan bahannya, serta racikannya.
Namun, di belakang kenikmatan asap rokok yang kita hirup ternyata rokok mempunyai kandungan kimia sebagai berikut:


1. Nikotin (kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks)
Nikotina adalah senyawa kimia organik kelompok alkaloid yang dihasilkan secara alami pada berbagai macam tumbuhan, terutama suku terung-terungan (Solanaceae) seperti tembakau dan tomat. Nikotina berkadar 0,3 sampai 5,0% dari berat kering tembakau berasal dari hasil biosintesis di akar dan terakumulasi di daun.
Nikotina merupakan racun saraf yang potensial dan digunakan sebagai bahan baku berbagai jenis insektisida. Pada konsentrasi rendah, zat ini dapat menimbulkan kecanduan, khususnya pada rokok. Nikotina memiliki daya karsinogenik terbatas yang menjadi penghambat kemampuan tubuh untuk melawan sel-sel kanker, akan tetapi nikotina tidak menyebabkan perkembangan sel-sel sehat menjadi sel-sel kanker.
2. Tar
terdiri dari lebih dari 4.000 bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
3. Sianida
Sianida adalah senyawa kimia yang mengandung kelompok siano C≡N, dengan atom karbon terikat-tiga ke atom nitrogen. Kelompok CN dapat ditemukan dalam banyak senyawa. Beberapa adalah gas, dan lainnya adalah padat atau cair. Beberapa seperti garam, beberapa kovalen. Beberapa molekular, beberapa ionik, dan banyak juga polimerik. Senyawa yang dapat melepas ion sianida CN− sangat beracun.

4. Benzene
Benzena, juga dikenal dengan rumus kimia C6H6, PhH, dan benzol, adalah senyawa kimia organik yang merupakan cairan tak berwarna dan mudah terbakar serta mempunyai bau yang khas dan harum. Benzena terdiri dari 6 atom karbon yang membentuk cincin, dengan 1 atom hidrogen berikatan pada setiap 1 atom karbon. Benzena merupakan salah satu jenis hidrokarbon aromatik siklik dengan ikatan pi yang tetap. Benzena adalah salah satu komponen dalam minyak bumi, dan merupakan salah satu bahan petrokimia yang paling dasar serta pelarut yang penting dalam dunia industri. Karena memiliki bilangan oktan yang tinggi, maka benzena juga salah satu campuran penting pada bensin. Benzena juga bahan dasar dalam produksi obat-obatan, plastik, bensin, karet buatan, dan pewarna. Selain itu, benzena adalah kandungan alami dalam minyak bumi, namun biasanya diperoleh dari senyawa lainnya yang terdapat dalam minyak bumi. Karena bersifat karsinogenik, maka pemakaiannya selain bidang non-industri menjadi sangat terbatas. juga dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
Cadmium
sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif.
Metanol (alkohol kayu)
alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.

Asetilena
merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
Amonia
dapat ditemukan di mana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
Formaldehida
formaldehida cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat. Pada umumnya, formaldehida terbentuk akibat reasi oksidasi katalitik pada metanol. Oleh sebab itu, formaldehida bisa dihasilkan dari pembakaran bahan yang mengandung karbon dan terkandung dalam asap pada kebakaran hutan, knalpot mobil, dan asap tembakau. Dalam atmosfer bumi, formaldehida dihasilkan dari aksi cahaya matahari dan oksigen terhadap metana dan hidrokarbon lain yang ada di atmosfer. Formaldehida dalam kadar kecil sekali juga dihasilkan sebagai metabolit kebanyakan organisme, termasuk manusia.
Hidrogen sianida
racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
Arsenik
Arsenik adalah bahan yang terdapat dalam racun tikus. Arsen, arsenik, atau arsenikum adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol As dan nomor atom 33. Ini adalah bahan metaloid yang terkenal beracun dan memiliki tiga bentuk alotropik; kuning, hitam, dan abu-abu. Arsenik dan senyawa arsenik digunakan sebagai pestisida, herbisida, insektisida, dan dalam berbagai aloy.
Karbon monoksida
bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil dan motor.[3]
Hal serupa juga dilaporkan oleh pabrik rokok terbesar di indonesia PT. HM. SAMPOERNA Tbk. Bahwa kandungan dalam asap rokok sangat berbahaya dan beracun. Bisa dilihat di blok resminya ( http://www.sampoerna.com ).

C. BAHAYA ROKOK BAGI KESEHATAN
Rokok sangat berbahaya karena dapat membuat pecandunya menderita berbagai penyakit seperti, gangguan pernapasan, batuk kering, nyeri pada paru-paru, serangan jantung, stroke, kanker, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.Menurut penelitian,ternyata yang akan menerima efek negatif dari rokok tersebut bukan hanya perokok aktif saja,akan tetapi perokok pasif pun akan menerima akibat negatif dari rokok tersebut.Dan justru efek yang diterima oleh perokok pasif jauh lebih berbahaya ketimbang perokok aktifnya.
Didalam makalah ini penulis akan mencoba ungkapkan beberapa penyakit berbahaya dan mematikan yang diakibatkan oleh rokok, dikutip dari berbagai sumber:
1) Kanker Paru-Paru

Dari banyaknya kasus kanker paru-paru diketahui 90 persen disebabkan oleh rokok, hal tersebut karena rokok masuk dengan cara inhalasi ke dalam paru-paru. Zat yang ada pada asap rokok tersebut bisa merangsang sel dalam paru-patu untuk tumbuh secara tidak normal. Dan diperkirakan bahwa 1 dari 10 perokok sedan dan 1 dari 5 perokok berat akan meninggal karena kanker paru-paru.

2) Kanker Payudara

Merokok tidak hanya menjadi kebiasaan para pria, banyak dari wanita juga yang memang memiliki kebiasaan merokok. Bahaya Merokok bagi wanita sendiri sangat negatif karena bisa mengakibatkan kanker payudara.

3) Penyakit Jantung

Jantung akan bekerja lebih cepat dan meningkatkan tekanan darah karena asap rokok mengandung nikotin. Lalu kandungan karbon moniksida yang ada pada asap rokok pun bisa membuat jantung memompa darah lebih banyak lagi, hasilnya tentu akan terkena serangan jantung. Bahkan sebagian besat akan berdampak pada penyakit jantung koroner dan juga diabetes melitus.

4) Impotensi

Merokok juga bisa meningkatkan disfungsi ereksi sekitar 50%. Hal tersebut bisa terjadi karena rokok bsia merusak pembuluh darah, dan nikotin yang ada pada rokok bisa mempersempit arteri hingga akiran darah terganggu. Jika seseorang sudah mengalami masalah impotensi maka hal tersebut bisa menjadi peringatan dini karena rokok juga bisa merusak organ lain dalam tubuh.

Bahaya Akibat Merokok juga masih banyak selain yang diatas. Untuk wanita yang tengah mengandung, merokok bisa menyebabkan keguguran, berat badan janin berkuran, bayi akan mengalami gangguan pernafasan, bisa terjangkit penyakit telinga dan masing banyak juga Dampak Merokok yang berbahaya lainnya baik bagi kesehatan pria dan juga wanita.
BAB II
IJTIHAD
A. PENGERTIAN IJTIHAD
Kata Ijtihad berasal dari Bahasa Arab Ijtahada-Yajtahidu-Ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau secara optimal.Secara istilah, Ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum.

B. SYARAT-SYARAT BERIJTIHAD
v Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam
v Memiliki pemahaman mendalam tentang Bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah)
v Mengetahui kaidah-kaidah ushul fikih
v Memahami cara merumuskan hukum (istinbat)
v Memiliki keluhuran akhlak mulia.
C. KEDUDUKAN IJTIHAD
Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadis.Namun,tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an maupun hadis
Sesuai Dengan Sabda Rasulullah saw. Yang artinya : "Dari Mu'az,bahwasanya Nabi Muhammad saw.ketika mengutusnya ke yaman,ia bersabada, "Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?" Mu'az berkata, "Saya akan memutuskan menurut Kitabullah (al-Qur'an)." Lalu Nabi berkata, "Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?" Mu'az menjawab, "Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw." Kemudian,Nabi bertanya lagi, "Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu dalam sunnah?" Mu'az menjawab, "Saya akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (ijtihadu bi ra'yi) tanpa bimbang sedikitpun." Kemudian,Nabi bersabda, "Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya." (H.R.Darami)


D. BENTUK-BENTUK IJTIHAD

v Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist.Contoh ijma' di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur'an yang seperti kita saksikan sekarang ini.

v Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikakan masalah baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an atau Hadist dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadist karena kesamaan sifat atau karakternya.Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti wisky.Khamr dalam al-Qur'an diharamkan sebagaimana firman Allah Swt. Dalam Q.S. al-Maidah/5:90 yang artinya : " Hai orang-orang yang beriman!sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu mendapat keberuntungan."

v Muslahah Mursalah
Maslahah mursalah artinya penetapan hukum yang menintik beratkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari'at Islam.Misalkan,seseorang wajib mengganti atau membayar kerugian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan

BAB III
PENDAPAT PARA ULAMA DAN ORMAS ISLAM TENTANG HUKUM ROKOK
A. PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG ROKOK
1. Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Rokok haram karena didalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk.” (Al-A’raf:157)
2. Dr.Yusuf Qardhawi
Rokok itu haram karena membahayakan. Selain berbahaya, rokok juga mengajarkan pecandu untuk buang-buang waktu dan harta.
3. Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjaly dari Mesir
Menyatakan bahwa rokok itu haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan.
B. PENDAPAT ORMAS ISLAM TENTANG ROKOK
v Muhammadiyah
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa rokok hukumnya haram karena mengandung unsur racun perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Qur'an dalam Q.S Al-Baqarah/2:195
v Nahdlatul ulama (NU)
Nahdlatul ulama (NU) mengeluarkan fatwa bahwa rokok itu hukumnya Mubah, karena tidak termasuk sesuatu yang memabukkan.
v Persatuan Islam (Persis)
Karena unsur-unsur dalam rokok tidak terdapat khamr yang memabukkan.
Karena hal itu,Persatuan Islam (persis) menyatakan bahwa rokok itu hukumnya adalah
Makruh.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan materi diatas, dapat kami simpulkan bahwa merokok tidak dapat dihukumi halal mutlak mengingat bahaya yang di timbulkan sangat besar. Sekarang, terdapat dua pilihan antara haram dan makruh. Penetapan hukum haram lebih kuat alasan dan hujjahnya, karena merokok benar-benar membahayakan kesehatan, membuang-buang uang dan merusak kesegaran jiwa. Namun, jika pihak-pihak tertentu ingin menurunkan hukum haram dari rokok, maka tidak lebih dari makruh tahrim (makruh hampir serupa dengan haram). Meskipun merokok dilegalkan, namun penggunaannya tetap dibatasi dan diawasi, dan sebaiknya dihindari mengkonsumsi rokok.
B. Saran
Demikian makalah ini kami selesaikan sebagai salah satu tugas perkuliahan. Kami menyadari terdapat banyak kekurangan dan kesalahan dalam penyelesaian maupun dalam pemaparan dari makalah kami ini. Segala tegur sapa yang membangun sangat kami harapkan agar kedepannya nanti kami bisa menjadi lebih maju dan lebih baik dari sebelumnya.
Saran dari kami hendaknya kita hindari rokok atau jangan merokok mengingat bahaya yang ditimbulkan dari rokok itu sangat banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Hakim, Arief. Bahaya Narkoba. Bandung:Nuansa 2004
Qardhawi, Yusuf. Fatwa-Fatwa Mutakhir. Terj. Al-Hamid Al-Husaini. Jalarta:Yayasan Al-Hamidy 1995
Qardhawi, Yusuf. Halah Haram dalam Islam. Terj. Wahid Ahmadi. Solo: Era Intermedia. 2003
Syar Basyi, Ahmad. Himpunan Fatwa. Surabaya: Al-Iklas.1992
Yakan, Fathi.Memahami Fiqh Fitrah. Yogyakarta: LESFI. 2004
http://semuaguru.blogspot.com

[1] Hakim, Arief.. Bahaya Narkoba. Bandung:Nuansa 2004 hlm 63-64
[2] Qardhawi, Yusuf. Fatwa-Fatwa Mutakhir. Terj. Al-Hamid Al-Husaini. Jakarta:Yayasan Al-Hamidy 1995 hlm 829-833
[3] Qardhawi, Yusuf. Halah Haram dalam Islam. Terj. Wahid Ahmadi. Solo: Era Intermedia 2003 hlm 121
[4] Syar Basyi, Ahmad.Himpunan Fatwa. Surabaya: Al-Iklas. 1992 hlm 486
[5] Qardhawi, Yusuf. Fatwa-Fatwa Mutakhir. Terj. Al-Hamid Al-Husaini. Jalarta:Yayasan Al-Hamidy 1995 hlm 833
[6] http://semuaguru.blogspot.com/2011/06/fiqh-khilfiyah-nu-muhammadiyah-seputar.html
[7] Yakan, Fathi. Memahami Fiqh Fitrah. Yogyakarta: LESFI. 2004 hlm 43-44

Tidak ada komentar:

Posting Komentar